Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ning Ita: Kami Rindu Budaya Kekeluargaan dan Pemaaf

07 Maret 2022 | Maret 07, 2022 WIB Last Updated 2022-03-09T18:11:43Z




Walikota Mojokerto Ika Puspitasri saat memberikan sambutan pembukaan Kampung Restorative Justice (RJ)
Mojokerto
Kota -Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto menjadi pilot project Program Kampung Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang dikembangkan Kejaksaan Agung. Walikota Mojokerto Ika Puspitasari membuka secara resmi Kampung RJ tersebut di dampingi Forkopinda Kota Mojokerto, Senin (7/3/2022). 

Ning Ita mengapresiasi program tersebut menurutnya ketentraman merupakan aset sebuah bangsa. Kampung restorasi ini sangat positif, selain mewujudkan kemanfaatan hukum juga menumbuhkan kearifan lokal dengan menghidupkan lagi budaya yang penuh kekeluargaan dan pemaaf. 

"Ini kondisi yang betul-betul mengarah pada suatu kententeraman dalam masyarakat. Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban dan pihak pelaku, " ungkap Ning Ita. 

Dirinya berharap langkah preventif akan sadar hukum perlu di dukung semua pihak. Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat harus memiliki kesadaran patuh hukum. 

Menurutnya, kampung RJ diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat Kota Mojokerto. Sebab, hukum adat, rasa kekeluargaan sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan sebagai pendekatan penyelesaian masalah. 

"Seperti yang disampaikan Jaksa Agung, Hukum tidak ada pada KUHP tetapi berapa pada hati nurani kita, sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang," ujar Ning Ita.
Forkopinda Kota Mojokerto

 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto DR.  Agustinus Herimulyanto, SH., M.H.Li, mengatakan pendekatan penegkan hukum di Kampung RJ bertujuan mewujudkan perdamaian. Serta pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke aparat penegak hukum.

"Tidak semua harus perkara diproses oleh aparat Hukum. Ada beberapa perkara yang bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, " ucap Agustinus. 

Dia menjelaskan, dasar penetapan kampung RJ mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung No.15/2020. Di dalamnya tertuang keputusan tindak pidana yang ancamanannya di bawah lima tahun dan kerugian kurang dari Rp2,5 juta, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, atau melalui restorative justice.

"Jadi untuk penyelesai tidak harus melalui proses pengadilan, tapi bisa lewat mediasi dengan mempertemukan pelaku dan korban,” kata Jaksa yang sebentar lagi akan meninggalkan Kota Mojokerto ini. 

Dia menjelaskan penyelesaikan kasus hukum dengan cara mediasi sudah dilakukan di Kalurahan Kranggan. Seperti kasus salah paham antara Tsk Susanto dan Korban Sdr. Tofan sehingga Terjadilah pemukulan terhadap korban dan mengalami luka-luka, yang menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama 1 minggu. 
Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, di kepolisian di proses hingga sampai tahap pra penuntutan atau tahap 2, pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Mojokerto setelah itu ada etikat baik kedua belah pihak untuk melakukan proses perdamaian yang di hadiri oleh fasilitator dalam hal ini di laksanakan oleh Kasipidum, Saksi-saksi, Kasatreskrim Polresta Kota Mojokerto. 

"Kasus penganiyaan dengan tersangka Susanto  merupakan penanganan restorative justice yang yang menjadi contoh untuk kita semua,” katanya.

Saat ini, Kampung RJ telah dideklarasikan di Kelurahan Kranggan  Kota Mojokerto. Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Kota Mojokerto, Kepala BNN Kota Mojokerto, Lurah Kranggan (Bapak Rochan), Camat Kranggan ( Ibu Rahmi ), Wakil Ketua PN Mojokerto, Kapolresta Kota Mojokerto, Dandim 0815 Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto. 

Pembukaan acara tersebut ditandai dengan pembukaan tirai plakat pembentukan kampung RJ.
×
Berita Terbaru Update