Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

41 Desa di Mojokerto Ikuti Pesta Demokrasi 2022

06 April 2022 | April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T07:31:26Z
Mojokerto - Setidaknya 41 desa  tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mojokerto bakal mengikuti pesta demokrasi Pilkades serentak Kabupaten Mojokerto tahun 2022. Hal itu disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Rabu (6/4/2022). 

Pilkades serentak akan kita laksanakan pada 14 September 2022. Gelaran pesta Demokrasi tingkat desa ini berlandaskan pada undang undang nomor 6 tahun 2014 dan perbup nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pilkades. 

"Saya nyuwun tulung BPD paham akan aturan ini.  Pilkades adalah suatu proses demokrasi yang harus kita hargai. Dalam demokrasi setiap manusia mempunyai hak," ungkap Bupati Ikfina. 

Ia berpesan agar memakai cara-cara humanis dan santun untuk meraih jabatan kades. Menurutnya, pilkades merupakan instrumen bagaimana membawa pemimpin masyarakat desa mengenali masyarakat di desa. 

"Kemudian menyelesaikan permasalahannya bersama-sama. Serta memikirkan bagaimana desa ini menjadi desa mandiri dan sejahtera," ujarnya. 

Dia berharap, kedepan kades terpilih dapat merangkul dan membangun semua element masyarakat. Saling peduli dengan desanya. 

Adapun tahapannya mulai berlangsung Maret 2022 dengan agenda pembentukan panitia. Selanjutnya pada 5-8 April 2022 agenda sosialisasi dan penyampaian informasi mengenai hari dan tanggal pelaksanaan.

Pada bulan April yakni tanggal 11-25 atau 10 hari kerja, agenda pembentukan panitia Pilkades oleh BPD. Selanjutnya, mulai 26-29 April, 4-31 Mei, dan 2-13 Juni atau terhitung 30 hari kerja, yakni penyusunan perencanaan biaya Pilkades oleh panitia yang diajukan kepada Bupati Mojokerto melalui camat.

Pada 26-29 April, 4-31 Mei, dan 2-13 Juni atau terhitung 30 hari kerja, juga penyusunan dan penetapan tata tertib Pilkades oleh panitia dan dikonsultasikan ke BPD serta kecamatan. Sementara itu, 13 Juni 2022, panitia mengirimkan SK panitia Pilkades ke camat dan dilanjutkan mengirimkan SK tersebut ke Bupati Mojokerto dan Dinas PMD Kabupaten Mojokerto pada 14 Juni 2022.

Adapun tahapan pencalonan, berlangsung mulai 15 hingga 27 Juni atau terhitung 9 hari kerja. Agendanya yakni pengumuman, pendaftaran dan persyaratan bakal calon (balon) Kepala Desa. Berlanjut pada mulai 28 hingga 25 Juli atau terhitung 19 hari kerja masuk dalam tahapan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, penetapan serta pengumuman calon yang berhak dipilih. Pada hari ke 20 masuk pada tahapan penetapan balon.

Apabila balon kades yang memenuhi persyaratan lebih dari lima kandidat, akan diadakan seleksi tambahan yang akan dilangsungkan pada 22 Juli. Adapun tahapan penetapan balon menjadi calon kades yang berhak dipilih disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka akan berlangsung pada 25 Juli mendatang. Sementara proses pemungutan suara akan berlangsung pada 14 September mendatang.

Tahapan dan pelaksanaan Pilkades yang akan dimulai bulan april hingga bulan September tahun 2022 ini, sudah diatur secara jelas melalui Keputusan Bupati, Nomor 188.45/72/HK/416-012/2022, tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Mojokerto.

"Tugas kita kedepannya mulai dari perencanan sampai dengan tahapan pelaksanaan pemilihan, yang ini harus kita cermati, kita harus hati-hati bagaimana agar pelaksanaan ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," terangnya.

Menurut Ikfina, sedikitnya ada 41 desa yang akan mengikuti gelaran Pilkades serentak 2022. Pilkades tersebut yakni Desa Gunungan, Kecamatan Dawarblandong. Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo.
×
Berita Terbaru Update