Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Partai Berlambang Ka'bah Bergejolak, Mustakim Tuntut DPC PPP Kabupaten Mojokerto 10 Milyar

09 September 2022 | September 09, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T15:20:51Z
Mojokerto – Tidak hanya di tingkat DPP PPP, gonjang-ganjing di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mojokerto pun semakin tidak memanas. 
Kader sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Mustakim menuntut kerugian materiil dan imateriil 10 Milyar ke DPC PPP Kabupaten Mojokerto.  


Penasehat Hukum (PH) Mustakim, M. Gati, SH, C.TA. M.H. mengatakan gugatan kerugian kliennya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri dalam waktu dekat. 

"Insya Allah hari Senin kami akan lakukan gugatan ke PN Negeri Mojokerto. Kami  menuntut kerugian matiteriil dan imateriil sebesar 10 Milyar kepada DPC PPP Kabupaten Mojokerto," ungkap Gati kepada awak media di mapolres Mojokerto, Jumat (9/9/2022). 

Menurutnya, ada tiga pejabat di tubuh partai berlambang ka'bah ini yang paling bertanggungjawab. Pertama, ketua Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Arif Winarko. Kedua, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, Akhnu Afandi. Dann ketiga, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, Suhadak Andi Purwono. 

"Ketiga penjabat di DPC PPP ini paling bertanggungjawab. Sudah kami laporkan ke polres Mojokerto terkait pemerasan kepada klien kami," ujar Gati. 


Gati menegaskan, bukti-bukti transfer dan  chat pemerasan sudah ia serahkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, hari ini ia menambahkan bukti-bukti yang sudah ada. 

Ketika ditanya tentang surat pernyataan pengunduran diri kliennya, ia mengatakan hal itu tidaklah benar. Ia menyakini bahwa ada pernyataan pengunduran diri yang dikarang orang lain. 

"Tidak benar kalau klien kami menandatangani surat pengunduran diri. Ini pasti karangan orang lain, " Tegasnya. 

Pengacara dari Surabaya ini juga menyayangkan sikap partai yang tidak sesuai prosedur dalam proses pemberhentian. Proses pemberhentian kliennya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. 
Tidak hanya itu, kliennya tidak pernah menerima 
surat pemberitahuan karena belum terima SK pemberhentian. 

”Proses pemberhentian sebagai kader PPP serta sekarang dalam proses pemberhentian sebagai anggota dewan dari PPP tanpa prosedur, terkesan dipaksakan,“ tegas Gati, SH. 

 
Menurutnya selama menjabat sebagai wakil rakyat, Mustakim tidak pernah menyalahi AD/ART atau aturan parpol lainnya. Ia menjalankan kewajiban sebagai kader partai berlambang ka'bah tersebut seperti membayar iuran partai dan kompensasi partai. 


“Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai," terangnya. 
 

Sementara itu, Sudah 10 hari sejak Senin (29/8/2022) dilaporkan namun masih belum ada konfirmasi dari DPC PPP Kabupaten Mojokerto. 

Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Arif Winarko saat dikonfirmasi media ini belum ada respon. Ketika di telephone tidak diangkat dan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan klarifikasi.
×
Berita Terbaru Update