Jember – Acara Ngopi Bareng dan Buka Bersama Majelis Daerah (MD) KAHMI Jember Minggu, 9 April 2023 membawa harapan untuk mengurai sekaligus menawarkan solusi mengatasi konflik pertanahan di Kabupaten Jember. Salah satunya agar Kantor Pertanahan Jember melibatkan ulama-ulama.
Acara ngopi bareng dan bukber MD KAHMI menghadirkan Akhyar Tarfi SST MH Kepala Kantor Pertanahan dan Dr Aries Harianto SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej).
Acara ngabuburit menjelang buka puasa bersama itu diikuti sekitar 75 orang dari keluarga besar MD KAHMI Jember.
Akhyar Tarfi kepala Kantor Pertanahan pertama memaparkan tentang tipologi konflik pertanahan di Kabupaten Jember.
“Konflik antara Masyarakat dengan Perusahaan Pemerintah (BUMN/BUMD) antara lain Curah Nongko, Mangaran, Ketajek. Konflik antara Masyarakat dalam Kawasan Hutan antara lain Mandigu, Silo Baban. Konflik Agraria antara Masyarakat di Kawasan Pesisir antara lain Paseban, Kepanjen & Puger dll,” kata Akhyar Tarfi kepala Kantor Pertanahan.
Menurutnya, penyebab konflik pertanahan antara lain tanah dikuasai masyarakat sejak puluhan tahun dalam areal HGU maupun Tanah Bekas Hak Barat (Nasionalisasi) Perusahaan tidak menguasai tanah(ditelantarkan).
Proses alokasi tanah yang bermasalah pada masa lalu, terjadi penyerobotan, pemaksaan dll. Perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya, CSR dan plasma.
Proses nasionalisasi perusahaan belanda yg tidak ditindaklanjuti dg hak atas tanah Mafia tanah yang marak yang mengatasnamakan rakyat.
Solusinya, menurut teori sistem hukum Lawrance M Friedman, pertama struktur hukum yaitu mulai dari institusi pelaksana, APH dan kelembagan RA.
Kedua subtansi hukum dengan penguatan kebijakan agraria, pertanahan dan TR dalam bentuk UU, seperti RA, Aset BUMN, Kawasan Hutan dll. Ketiga budaya hukum dengan membangun pemahaman masyarakat yang harus ditingkatkan, memberantas mafia tanah dan political willl pemerintah.
Aries Harianto, dosen FH Unej mengakui tidak mudah menyelesaikan konflik pertanahan yang sudah puluhan tahun di Kabupaten Jember.
Aries Harianto menawarkan solusi agar pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan Jember untuk melibatkan para ulama.
“Harus melibatkan ulama, melibatkan kiai,” ternag Aries Harianto.
Dia menjelaskan, sempat menjadi mediator konflik pertanahan di Kabupaten Lumajang.
“Ini pengalaman saya saat menjadi mediator konflik pertanahan di Kabupaten Lumajang. Saat itu kiai kami libatkan. Alhamdulillah konflik tanah tersebut terselesaikan,” kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang tersebut.