Batam - Pemerintah terus mendorong sosialisasi dan pengoptimalan pendaftaran jaminan fidusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jaminan fidusia merupakan sertifikat jaminan yang memberikan kepastian pembayaran angsuran kredit kepada Lembaga Pembiayaan yang memberikan pinjaman dengan jaminan berupa barang bergerak.
Direktur perdata Santun Maspari Siregar menyatakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia memungkinkan para pelaku usaha menggunakan hampir semua aset benda bergerak sebagai jaminan untuk mendapatkan pendanaan. Ini tidak terbatas pada kendaraan bermotor saja. Menurutnya, hal ini akan sangat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang umumnya tidak memiliki tanah atau bangunan untuk dijadikan jaminan kepada kreditur.
"Saya kira Jaminan Fidusia adalah skenario yang ideal sebagai instrumen pendaftaran jaminan benda bergerak yang sangat vital perannya dalam mengisi kebutuhan pembiayaan bagi pelaku usaha," kata Santun di Swiss-Belhotel Harbour Bay – Batam, Kamis (6/7/2023).
Santun juga memperkirakan bahwa jaminan fidusia akan mendorong pertumbuhan pendanaan berbasis jaminan benda bergerak yang efektif, yang akan menjadi semakin penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Konsekuensinya, implementasi rezim hukum jaminan fidusia beserta kebijakan pendukungnya harus terus dikembangkan untuk mendukung potensi kontribusi UMKM yang signifikan terhadap perekonomian," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia secara luas mendefinisikan objek jaminan, termasuk segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik berwujud maupun tidak, terdaftar maupun tidak, bergerak maupun tidak, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
"Undang-Undang Jaminan Fidusia juga memungkinkan Fidusia dibebankan kepada persediaan yang jumlahnya berfluktuasi dan hasil penjualan dari persediaan," jelasnya.
Sosialisasi mengenai jaminan fidusia kepada masyarakat menjadi penting sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat memahami dan mengetahui obyek yang dapat dijaminkan dan prosedur pendaftaran jaminan fidusia agar dapat mengakses pembiayaan.
"Model sosialisasi ini penting untuk mengkampanyekan kepada masyarakat bahwa jaminan fidusia merupakan salah satu jenis agunan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengakses modal usaha," tandasnya.
Lebih lanjut, Santun mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM membahas jaminan benda bergerak guna memperluas rezim penjaminan. Dia juga menyatakan bahwa tidak hanya benda bergerak atau tidak bergerak yang dapat dijaminkan, tetapi hasil karya seni juga dapat menjadi jaminan.
"Nantinya, hasil karya nyata masyarakat dapat dijaminkan," tambahnya.
Santun berharap bahwa jaminan fidusia akan menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan potensi perkembangan usaha mikro, yang akan berdampak pada iklim berusaha dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha dan mengakses modal usaha melalui Rancangan Undang-Undang jaminan benda bergerak," ucapnya.
Dia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia yang terikat dalam perjanjian penjaminan fidusia, mengingat perjanjian tersebut didasarkan pada kepercayaan.
"Jika terjadi wanprestasi dalam jaminan, pemberi dan penerima jaminan diminta untuk memperhatikan asas kemanusiaan dalam pengambilan obyek yang dijaminkan, begitu juga sebaliknya, penerima fidusia harus konsisten menjalankan janjinya," pungkasnya.
Dengan semakin diperluasnya penerapan jaminan fidusia dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat, diharapkan lebih banyak pelaku usaha, terutama UMKM, dapat memanfaatkan jaminan fidusia sebagai cara yang aman dan nyaman untuk mendapatkan modal usaha. Dengan begitu, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin terstimulasi dan UMKM dapat berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian negara.