Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Peningkatan Layanan Legalisasi Apostille: Pemerintah Menghadirkan Kemudahan bagi Masyarakat

11 Juli 2023 | Juli 11, 2023 WIB Last Updated 2023-07-11T12:30:18Z
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien. Dalam upaya ini, Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi tradisional yang melibatkan pejabat perusakan atau konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.

Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal, menjelaskan bahwa upaya peningkatan Layanan Legalisasi Apostille saat ini dilakukan pada pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. "Kami saat ini telah melakukan persiapan percetakan Apostille di semua wilayah (Kanwil), sehingga diharapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah seluruh Indonesia," ujar Faizal, Selasa (11/7/2023).

Sejak tanggal 4 Juni 2022, Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille yang resmi diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Juni 2022. Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolising the Requirement of Legalization untuk Dokumen Publik Asing (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing).

Faizal juga menekankan bahwa pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan sertifikat ini di wilayah juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

"Saad ini telah ada dua belas Kantor Wilayah yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille," ungkap Faizal. 

Beberapa kantor wilayah tersebut antara lain:

Jakarta:
Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta di Jalan MT Haryono 24 Jakarta Timur

Banten:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten di Jalan KH Syam'uin Nomor 44D Serang.

Jawa Barat:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung.

Jawa Tengah:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang.

DI Yogyakarta:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta.

Jawa Timur:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya, Jawa Timur.

Bali:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali di Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar.

Sumatera Utara:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara di Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan.

Sumatera Selatan:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Selatan di Jalan Jend. Sudirman, 20 Ilir D.IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Lampung:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung di Jalan Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung

NTB:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB di Jalan Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sulawesi Selatan:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin No.102, Pa'baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Faizal berharap dalam waktu dekat, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan proses legalisasi dokumen asing dapat berjalan lebih efisien dan memudahkan masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.

Dalam upayanya untuk terus meningkatkan Layanan Legalisasi Apostille, Ditjen AHU Kemenkumham terus berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses bagi masyarakat.
×
Berita Terbaru Update